14 Juni, 2012

Perluas Wawasan Kebangsaan, STKQ Al-Hikam Depok Kunjungi DPD RI

Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di komplek Parlemen Senayan Jakarta didatangi delegasi dari mahasiswa STKQ A-Hikam Depok, Rabu (13/6). Rombongan disambut dengan tangan terbuka oleh Bambang Soeroso sebagai ketua Kelompok DPD di MPR RI. Pimpinan rombongan dari Sekolah Tinggi Kulliyatul Quran AL-Hikam Depok, Ustadz Hilmi Ashidiqqie Al-Aroqi mengatakan delegasi dari STKQ Al-Hikam ini untuk menerapkan kajian kebangsaan dan menambah wawasan kebangsaan sesuai salah satu pilar dalam pendidikan mereka.
Menurut ustadz muda ini, ada empat pilar dalam pendidikan Al-Hikam. Yang pertama adalah Al-Quran. Yang kedua adalah pesntren mahasiswa. Yang ketiga adalah kajian keagamaan dan yang terakhir adalah kajian kebangsaan.
"Kajian kebangsaan inilah yang mendasari kunjungan mahasiswa STKQ Al-Hikam datang ke DPD RI di Senayan," ujarnya.
Sebagai tuan rumah, Bambang Soeroso dan senator asal Papua Wahidin Ismail menyambut delegasi mahasiswa pondok pesantren asuhan KH Hasyim Muzadi ini. Dalam sambutannya Bambang Soeroso mengingatkan generasi muda di Al-Hikam untuk ikut mendorong kerja besar DPD yaitu perubahan kelima UUD 1945.
Menurut Bambang Soeroso, kehadiran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pasca amandemen ketiga UUD 1945 memiliki arti yang cukup strategis didalam mempertegas sistem presidensial yang kuat dan kokoh, lanjutnya. Paling tidak konsep awal pembentukan DPD RI sesungguhnya diarahkan untuk membangun sistem bikameral yang kuat dan efektif (strong and effective bicameral).
Bambang Soeroso menyatakan saat kelahirannya DPD diharapkan menjadi golden bridge dan menghindarkan dari disintegrasi bangsa. Kebijakan sentralisasi lebih mendengarkan aspirasi dari pulau Jawa yang menjadi mayoritas, sehingga tidak adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ujar senator asal Bengkulu ini.
Proses Amandemen Kelima
Untuk melakukan perubahan kelima UUD 1945, dalam prosesnya masih dibutuhkan persetujuan oleh partai politik yang berada di DPR. Hal ini mengacu pada pasal 37 UUD yang mengatakan untuk melakukan perubahan pada Undang-Undang Dasar harus disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang terdiri dari DPD dan DPR.
"Oleh karena itu komunikasi politik terus kami lakukan," tegasnya. Di akhir sambutannya, beliau mengungkapkan keoptimisannya dalam mengusung perubahan kelima ini.
 (sumber: http://perubahankelimauud45.com)

Tidak ada komentar: