Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di komplek Parlemen Senayan
Jakarta didatangi delegasi dari mahasiswa STKQ A-Hikam Depok, Rabu
(13/6). Rombongan disambut dengan tangan terbuka oleh Bambang Soeroso
sebagai ketua Kelompok DPD di MPR RI.
Pimpinan rombongan dari Sekolah Tinggi Kulliyatul Quran AL-Hikam
Depok, Ustadz Hilmi Ashidiqqie Al-Aroqi mengatakan delegasi dari STKQ
Al-Hikam ini untuk menerapkan kajian kebangsaan dan menambah wawasan
kebangsaan sesuai salah satu pilar dalam pendidikan mereka.
Menurut ustadz muda ini, ada empat pilar dalam pendidikan Al-Hikam.
Yang pertama adalah Al-Quran. Yang kedua adalah pesntren mahasiswa. Yang
ketiga adalah kajian keagamaan dan yang terakhir adalah kajian
kebangsaan.
"Kajian kebangsaan inilah yang mendasari kunjungan mahasiswa STKQ Al-Hikam datang ke DPD RI di Senayan," ujarnya.
Sebagai tuan rumah, Bambang Soeroso dan senator asal Papua Wahidin
Ismail menyambut delegasi mahasiswa pondok pesantren asuhan KH Hasyim
Muzadi ini. Dalam sambutannya Bambang Soeroso mengingatkan generasi muda
di Al-Hikam untuk ikut mendorong kerja besar DPD yaitu perubahan kelima
UUD 1945.
Menurut Bambang Soeroso, kehadiran Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI) pasca amandemen ketiga UUD 1945 memiliki arti yang
cukup strategis didalam mempertegas sistem presidensial yang kuat dan
kokoh, lanjutnya. Paling tidak konsep awal pembentukan DPD RI
sesungguhnya diarahkan untuk membangun sistem bikameral yang kuat dan
efektif (strong and effective bicameral).
Bambang Soeroso menyatakan saat kelahirannya DPD diharapkan menjadi
golden bridge dan menghindarkan dari disintegrasi bangsa. Kebijakan
sentralisasi lebih mendengarkan aspirasi dari pulau Jawa yang menjadi
mayoritas, sehingga tidak adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia ujar senator asal Bengkulu ini.
Proses Amandemen Kelima
Untuk melakukan perubahan kelima UUD 1945, dalam prosesnya masih
dibutuhkan persetujuan oleh partai politik yang berada di DPR. Hal ini
mengacu pada pasal 37 UUD yang mengatakan untuk melakukan perubahan pada
Undang-Undang Dasar harus disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang terdiri
dari DPD dan DPR.
"Oleh karena itu komunikasi politik terus kami lakukan," tegasnya.
Di akhir sambutannya, beliau mengungkapkan keoptimisannya dalam
mengusung perubahan kelima ini.
(sumber: http://perubahankelimauud45.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar